According to Regulation of the Minister of Health of Republic of Indonesia No. 1010 Tahun 2008 about Drug Registration, drug that being marketed in all of Indonesia region must be registered and having the license of marketing authorization. According to Regulation of President of the Republic of Indonesia No. 80 Tahun 2017, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Indonesian FDA) is given the authorization to oversee pre-market and post-market process of Drugs and Foods. For overseeing the pre-market section, this authority is being held by Directorate of Drug Registration as part of Indonesian FDA. Directorate of Drug Registration is responsible to implement the 2 (two) of 9 (nine) regulatory functions, which are "registration and marketing authorization" and "clinical trial oversight". Directorate of Drug Registration committed to protect the citizens from any drugs that may be harmful and risked to clinical health by doing drug assessment on its safety, efficacy, and quality on professional way and according to respectable applied law.
Directorate of Drug Registration as Public Service unit endeavors to give excellent service to both internal and external stakeholders of Badan POM and People of Indonesia in ensuring the safety, efficacy, and quality aspect of drug that being marketed in Indonesia by applying Quality Management System. It is also in line with Reformasi Birokrasi (Bureaucratic Reform) programme that ensure clear, efficient, effective, productive, transparant, accountable, and proffesional bureaucratic.
Visi
Dalam mendukung pencapaian visi dan misi BPOM, maka Direktorat Registrasi Obat sesuai dengan tugasnya sebagai unit eselon II yang bertanggung jawab dalam pengawasan pre-market obat mempunyai visi yang mengacu pada Visi Badan sebagai berikut:
â€Obat dan Makanan aman, bermutu, dan berdaya saing untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royongâ€
Misi
Misi BPOM dalam rangka mencapai visi tersebut antara lain:
Penjelasan hubungan misi BPOM tersebut dengan Direktorat Registrasi Obat, bahwa Direktorat Registrasi Obat memiliki misi:
Direktorat Registrasi Obat melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan, pasal 45 dan 46. Direktorat Registrasi Obat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang registrasi obat.
Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Registrasi Obat menyelenggarakan beberapa fungsi sebagai berikut:
Kegiatan Registrasi Obat Baru meliputi penilaian terhadap berkas registrasi baru, pra-registrasi, variasi, dan registrasi ulang Obat Baru. Pelaksanaan melalui tahapan sebagai berikut :
Kegiatan Registrasi Produk Biologi meliputi penilaian terhadap berkas registrasi baru, pra-registrasi, variasi, dan registrasi ulang produk biologi, serta pemasukan obat jalur khusus. Pelaksanaan melalui tahapan sebagai berikut :
Merupakan penilaian yang dilakukan terhadap registrasi baru, variasi dan registrasi ulang obat generik. Tahapan kegiatan yang dilakukan adalah sebagai berikut :
Kegiatan Pengawalan Uji Klinik Obat dan Obat Pengembangan Baru meliputi penilaian persetujuan uji klinik, persetujuan uji bioekivalensi serta pengawalan obat pengembangan baru. Tahapan kegiatan yang dilakukan adalah sebagai berikut :
Tugas Fungsi
Tugas Utama BPOM
Berdasarkan pasal 2 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan:
Fungsi Utama BPOM
Berdasarkan pasal 2 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan:
Tugas Fungsi
Tugas Unit Pelaksana Teknis
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2020, Unit Pelaksana Teknis BPOM mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Unit Pelaksana Teknis
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2020, Unit Pelaksana Teknis BPOM mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai tugas dan fungsi Badan POM, secara khusus di bidang pengawasan pre-market, selalu berupaya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari obat dan produk biologi yang tidak memenuhi persyaratan khasiat, keamanan, dan mutu yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, Direktorat Registrasi Obat menetapkan program prioritas yaitu:
Program prioritas ini didukung dengan berbagai kegiatan prioritas :