Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1010 Tahun 2008 tentang Registrasi Obat, obat yang akan dipasarkan di wilayah Indonesia harus memiliki izin edar. Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 80 Tahun 2017, BPOM diberikan amanat untuk melakukan pengawasan meliputi pre-market dan post-market untuk produk Obat dan Makanan. Pengawasan di level pre-market dilaksanakan oleh unit eselon II di BPOM yaitu Direktorat Registrasi Obat. Direktorat Registrasi Obat bertanggung jawab terhadap pelaksanaan 2 (dua) dari 9 (sembilan) fungsi regulatori yaitu registration and marketing authorization dan clinical trial oversight. Direktorat Registrasi Obat berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari obat yang beresiko terhadap kesehatan melalui penilaian khasiat, keamanan dan mutu obat secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktorat Registrasi Obat sebagai unit pelayanan publik berupaya untuk memberikan pelayanan prima kepada stakeholders internal Badan POM maupun stakeholders eksternal (industri farmasi dan masyarakat luas) dalam hal menjamin mutu, efikasi dan keamanan obat yang beredar dengan menerapkan Sistem Manajemen Mutu. Hal ini juga sejalan dengan program Reformasi Birokrasi yaitu birokrasi yang bersih, efisien, efektif, produktif, transparan, akuntabel serta profesional.
Dalam mendukung pencapaian visi dan misi BPOM, maka Direktorat Registrasi Obat sesuai dengan tugasnya sebagai unit eselon II yang bertanggung jawab dalam pengawasan pre-market obat mempunyai visi yang mengacu pada Visi Badan sebagai berikut:
â€Obat dan Makanan aman, bermutu, dan berdaya saing untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royongâ€
Misi BPOM dalam rangka mencapai visi tersebut antara lain:
Penjelasan hubungan misi BPOM tersebut dengan Direktorat Registrasi Obat, bahwa Direktorat Registrasi Obat memiliki misi:
Direktorat Registrasi Obat melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan, pasal 45 dan 46. Direktorat Registrasi Obat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang registrasi obat.
Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Registrasi Obat menyelenggarakan beberapa fungsi sebagai berikut:
Kegiatan Registrasi Obat Baru meliputi penilaian terhadap berkas registrasi baru, pra-registrasi, variasi, dan registrasi ulang Obat Baru. Pelaksanaan melalui tahapan sebagai berikut :
Kegiatan Registrasi Produk Biologi meliputi penilaian terhadap berkas registrasi baru, pra-registrasi, variasi, dan registrasi ulang produk biologi, serta pemasukan obat jalur khusus. Pelaksanaan melalui tahapan sebagai berikut :
Merupakan penilaian yang dilakukan terhadap registrasi baru, variasi dan registrasi ulang obat generik. Tahapan kegiatan yang dilakukan adalah sebagai berikut :
Kegiatan Pengawalan Uji Klinik Obat dan Obat Pengembangan Baru meliputi penilaian persetujuan uji klinik, persetujuan uji bioekivalensi serta pengawalan obat pengembangan baru. Tahapan kegiatan yang dilakukan adalah sebagai berikut :
Tugas Fungsi
Tugas Utama BPOM
Berdasarkan pasal 2 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan:
Fungsi Utama BPOM
Berdasarkan pasal 2 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan:
Tugas Fungsi
Tugas Unit Pelaksana Teknis
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2020, Unit Pelaksana Teknis BPOM mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Unit Pelaksana Teknis
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2020, Unit Pelaksana Teknis BPOM mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai tugas dan fungsi Badan POM, secara khusus di bidang pengawasan pre-market, selalu berupaya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari obat dan produk biologi yang tidak memenuhi persyaratan khasiat, keamanan, dan mutu yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, Direktorat Registrasi Obat menetapkan program prioritas yaitu:
Program prioritas ini didukung dengan berbagai kegiatan prioritas :