PUBLIC SERVICE ANNOUNCEMENT - MARCH 2025

Friday, 28 March 2025

PENGUMUMAN Nomor: OT.03.03.3.03.25.01
TENTANG PELAYANAN PUBLIK DI KEDEPUTIAN BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF PADA LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA HARI SUCI NYEPI DAN HARI RAYA IDUL FITRI 1446 HIJRIAH

 

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 (Lampiran-1), hari libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriah ditetapkan pada tanggal 28 Maret – 7 April 2025.

 

Berkenaan dengan hal tersebut, maka layanan publik unit kerja di Kedeputian Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif juga disesuaikan mulai tanggal 28 Maret 2025 sampai dengan tanggal 7 April 2025 tersebut, untuk seluruh layanan sebagai berikut:
1) Penerbitan Izin edar obat, Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK), Persetujuan Pelaksanaan Uji Bioekivalensi (PPUB), Layanan Penilaian Dokumen Laporan Uji Bioekivalensi, Penilaian Obat Pengembangan Baru (OPB) dan Pemasukan melalui Special Access Scheme (SAS).
2) Konsultasi, Pengaduan dan Permintaan Informasi Publik secara tatap muka di Gedung Athena Lantai 1
3) Layanan online untuk konsultasi (email dan live chat registrasiobat.pom.go.id); pengaduan (email, simpellpk.pom.go.id) dan permintaan informasi publik (ppid.pom.go.id).

 

Ke taman safari lihat tapir
Ketemu kera lagi nyempil
Jangan sedih, jangan khawatir
Kita ketemu lagi di 8 April

 

#LayananPublik
#CutiBersama
#RegistrasiObat
#BPOMRI
#HaloBPOM1500533

How do you feel about this article?

Share