Pedoman Kajian Risiko Keamanan Mutu Obat dan Bahan Obat
Laporan Survey Kepuasan Masyarakat Direktorat Registrasi Obat Tahun 2023
Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan serta dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran.
Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Direktorat Registrasi Obat sebagai salah satu penyedia layanan publik di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka Direktorat Registrasi Obat telah melakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat melalui Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2023.
SKM Tahun 2023 melibatkan 178 responden yang merupakan penerima layanan Direktorat Registrasi Obat. Hasil SKM Tahun 2023 menunjukkan peningkatan dengan nilai 90.22 dibandingkan Tahun 2022 dengan nilai 87.35. Laporan SKM Tahun 2023 dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/LaporanSKMDROTahun2023.
Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.
Pedoman Kajian Risiko Keamanan Mutu Obat dan Bahan Obat